ARTIKEL TENTANG
MENGURANGI POLUSI LIMBAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Semua masalah yang
timbul akibat adanya kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit, disamping
banyaknya keuntungan yang ditimbulkan, tidak akan dapat terjadi jika para
pengelola perkebunan tersebut melakukan pengolahan terhadap limbah yang
dihasilkan, dan juga melakukan reboisasi terhadap tanah pasca perkebunan kelapa
sawit yang kuantitas unsur airnya telah berkurang atau bahkan habis.
Konsep pengelolaan
limbah sawit dapat dilakukan dengan strategi pengelolaan lingkungan yang
bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus menerus pada setiap
kegiatan mulai dari hulu hingga hilir yang terkait dengan proses produksi,
produk, dan jasa untuk meningkatkan efesiensi pemakaian sumberdaya alam,
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan juga mengurangi terbentuknya
limbah pada sumbernya.
Pengolahan limbah
dapat dilakukan dengan cara memanfaatkannya kembali. Untuk limbah padat dapat
dimanfaatkan untuk produksi kompos, bahan pulp untuk pembuatan kertas,
pembuatan sabun dan media budidaya jamur, juga sumber energi, pembuatan berikat
arang aktif, bahan campuran pembuatan keramik, serta pakan ternak ruminansia.
Tandan buah kosong
yang merupakan limbah padat dapat dimanfaatkan kembali dilahan perkebunan
kelapa sawit untuk dijadikan pupuk kompos, sedangkan cangkang buah sawit dapat
dimanfaatkan kembali sebagai alternatif bahan bakar (alternative fuel oil) pada
boiler dan power generation.
Untuk limbah cair
masih banyak mengandung unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman dan tanah.
Limbah cair ini bisa digunakan sebagai alternatif pupuk di lahan perkebunan
kelapa sawit yang sering disebut dengan land application. Limbah cair juga
dapat dimanfaatkan untuk produksi biogas, pakan ternak, bahan pembuat sabun,
serta pembuatan biodiesel, dan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila
telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Tanah merupakan tempat
hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia, maka
dari itu, semua kegiatan yang berhubungan dengannya haruslah aman bagi tanah
itu sendiri dan juga terhadap keseimbangan ekosistem alam, agar akhirnya tidak
menjadi suatu bencana dan kerugian bagi alam dan makhluk hidupnya.